5 Berita Terpopuler: Kiai Maman Beberkan Fakta, Sosok Herry Wirawan Terungkap, Pemerkosa 12 Santri Dikebiri?
Perekat Nusantara: Kapolri Tidak Berwenang Mengangkat 57 Eks Pegawai KPK
5. Catat! Kebejatan Herry Wirawan Bukanlah Keseharian Pesantren
Sekretaris Fraksi PPP di DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengingatkan publik bahwa sangkaan terhadap Herry Wirawan (36 tahun) yang diduga memperkosa 12 santriwati, tidak mewakili kehidupan pesantren secara umum.
"Buktinya, masih sangat banyak pesantren yang mampu mengukir prestasi membanggakan dan melahirkan kader-kader handal," tulis Awiek dalam keterangan persnya, Jumat (10/12).
Toh, kata alumnus Universitas Nasional (Unas) itu, negara sudah hadir melindungi dan menjaga keberlangsungan pesantren melalui UU 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan terbaru Perpres 82 Tahun 2021.
"Namun, di luar itu justru ada oknum yang memanfaatkan nama baik pesantren untuk berbuat keji," tutur Awiek.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Catat! Kebejatan Herry Wirawan Bukanlah Keseharian Pesantren
Jangan Lewatkan Video Terbaru: