5 Berita Terpopuler: PNS, PPPK, & Honorer Diverifikasi, Menteri Anas Buka Suara, 4 PermenPAN-RB Terbit
Seluruh aset tanah dan bangunan, serta pegawai di Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, yang masuk wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) akan diambil alih Otorita IKN.
Pemkab Penajam Paser Utara menyatakan siap menyerahkan pegawai, baik PNS, PPPK, maupun honorer, dan aset yang berada di Kecamatan Sepaku yang masuk wilayah IKN kepada Otorita IKN.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah PemKAB Penajam Paser Utara Sodikin di Penajam, Minggu (10/9), menjelaskan sesuai aturan, seluruh aset tanah dan bangunan serta pegawai pemkab diserahkan kepada Otorita IKN paling lambat 15 Mei 2024.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
PNS, PPPK, dan Honorer Diverifikasi, Pemkab Menolak jika Ada yang Dikembalikan
3. 4 PermenPAN-RB untuk Pengadaan CPNS 2023 & PPPK, Adakah Afirmasi untuk Honorer?
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyiapkan empat regulasi untuk pengadaan CPNS 2023 dan PPPK.
Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, KemenPAN-RB sebagai bagian dari panitia seleksi nasional calon aparatur sipil negara (Panselnas CASN) akan menerbitkan empat PermenPAN-RB.