Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

5 Daerah di Sumut Masuk PPKM Level 3, Mohon Diperhatikan

Selasa, 15 Februari 2022 – 22:42 WIB
5 Daerah di Sumut Masuk PPKM Level 3, Mohon Diperhatikan - JPNN.COM
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Kaiman Turnip. Foto: Dok Dinas Kemenkominfo Sumut

jpnn.com, MEDAN - Sebanyak lima kabupaten/kota di Sumatera Utara masuk ke dalam kriteria Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. 

Kelima daerah itu, yakni Kota Medan, Kota Pematang Siantar, Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, dan Kabupaten Langkat. 

Kriteria tersebut tertuang di dalam Instruksi Gubernur Nomor 188.54/4/INST/2022 tentang PPKM Level 3, 2, 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. 

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Komenkominfo) Sumut Kaiman Turnip menjelaskan gubernur menginstruksikan wilayah yang masuk PPKM level 3 agar menerapkan beberapa kegiatan.

"Misalnya, pembelajaran tatap muka terbatas dan jarak jauh harus dilakukan sesuai dengan keputusan pemerintah," ujar Kaiman Turnip Selasa (15/2). 

Dia menjelaskan kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Sementara itu, kegiatan di sektor nonesensial diberlakukan maksimal 50 persen maksimal dengan protokol kesehatan secara ketat. 

"Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari," jelasnya. 

Kemudian untuk industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, industri bersangkutan ditutup juga selama lima hari. 

Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring lain yang dapat menimbulkan keramaian ditutup sementara waktu.

Pasar tradisional, toko kelontong, pedagang kaki lima diizinkan tetap buka, tetapi dengan protokol kesehatan ketat. 

Selain itu, Kaiman juga memaparkan kasus Covid-19 per tanggal 15 Februari 2022.

Ada pertambahan kasus positif harian sebesar 1.444 sehingga jumlah kasus aktif di Sumut menjadi 7.117 kasus. 

Dengan kasus yang terus meningkat, Satgas Penanganan Covid-19 fokus pada peningkatan kepatuhan protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi yang masif, bersama seluruh pihak termasuk Forkopimda Sumut. 

"Kunci melawan Covid-19 saat ini ialah menjalankan prokes dan vaksinasi, tidak ada yang lain," kata Kaiman.

Satgas Penanganan Covid-19 Sumut juga mengimbau kepada seluruh pihak terkait hingga ke pemerintahan paling bawah terus mengingatkan masyarakat agar menggunakan masker dan menjalankan prokes di setiap kegiatan. 

"Selain itu, imbau juga masyarakat agar mau divaksin, kami juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi prokes maupun vaksinasi kepada masyarakat," sebut Kaiman. (mcr22/jpnn)


Sebanyak lima kabupaten/kota di Sumatera Utara masuk ke dalam kriteria Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News