Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Simak, Ini Daftar 48 Daerah PPKM Level 3 di Jawa dan Bali

Selasa, 22 Maret 2022 – 12:10 WIB
Simak, Ini Daftar 48 Daerah PPKM Level 3 di Jawa dan Bali - JPNN.COM
Ilustrasi PPKM Level 3 di Jawa dan Bali. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022, tentang PPKM Jawa dan Bali menunjukkan penurunan jumlah daerah Level 3.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal ZA mengatakan hal tersebut menunjukkan perbaikan situasi pandemi Covid-19 secara signifikan.

Pelandaian kasus Covid-19 yang terjadi, lanjut dia, berbanding lurus dengan membaiknya level daerah.

"Jumlah daerah pada Level 3 mengalami penurunan dari sebelumnya 66 daerah menjadi 48 daerah," kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (22/3).

Aturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Senin (21/3).

Inmendagri 18/2022 itu berlaku pada 22 Maret sampai 4 April 2022. Berikut daftar daerah yang berstatus Level 3 di Jawa dan Bali:

Banten: Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Serang.

Jawa Barat: Kota Cirebon, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.

Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali menunjukkan penurunan jumlah daerah Level 3.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News