5 Eksekutor Masuk Pelimpahan Tahap II
Selasa, 21 Juli 2009 – 17:00 WIB
Kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman maksimal berupa kurungan seumur hidup atau hukuman mati.(rie/JPNN)