5 Fakta Kasus Mutilasi Janda Beranak Dua
jpnn.com - JAKARTA – Si Jagal Cikupa, Kusmayadi bin Dulgani alias Agus, 31, yang memutilasi janda beranak dua Nur Atikah, 33, bakal dijerat dengan Pasal 340 KUHP.
Pasal tentang Pembunuhan Berencana itu ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombespol Krishna Murti menjelaskan, setiap pembunuhan dengan cara memutilasi korbannya pasti sudah direncanakan sebelumnya.
Ini Poin-poin keterangan Krishna Murti:
Pertama, Krisna menegaskan, Pembunuhan dengan cara mutilasi itu 100 persen direncanakan. Fakta yang ditemukan ada empat bagian, tangan kiri dan kanan, kaki kiri dan kanan. Pelaku juga menggunakan golok dan gergaji. Golok untuk mutilasi tangan korban, sedangkan gergaji untuk memutilasi kaki korban,” terang Krishna di Markas Polda (Mapolda) Metro Jaya, kemarin (22/4).
Kedua, keyakinan pihaknya menjerat Agus dengan Pasal 340 KUHP lantaran ada perbedaan keterangan dua saksi teman pelaku, yakni Erik dan Valen yang menyebutkan kalau pelaku sempat mengatakan rencananya hendak menghabisi nyawa seseorang.
Ketiga, keterangan Erik dan Valen ini bertolak belakang dengan keterangan tersangka Agus sendiri yang mengatakan nekat menghabisi nyawa pacarnya itu karena tersinggung dan kalap setelah terdorong hingga jatuh oleh korbannya. Selain Erik dan Valen, ada 16 orang saksi lain yang sudah diperiksa polisi.
”Karena itulah pelaku kami kenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP. Apalagi keterangan pelaku ada yang tidak singkron dengan keterangan dua saksi, pelaku mengatakan kalap sehingga spontan membunuh korban. Namun keterangan kedua saksi (Erik dan Valen) berbeda,” cetus juga perwira menengah Polri ini lagi.