5 Fakta Kenaikan Tarif Listrik, Nomor 2 Mungkin Anda Belum Tahu
Pemerintah pun telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi Rp 94,17 triliun sejak 2017-2021.
Namun, selama kurun waktu itu, kelompok masyarakat mampu, yaitu pelanggan rumah tangga golongan 3.500 VA ke atas juga menerima bantuan pemerintah tersebut.
Setidaknya, total kompensasi untuk kategori pelanggan mampu pada periode 2017–2021 mencapai Rp4 triliun.
3. Biaya pokok listrik naik
Darmawan menjelaskan biaya pokok penyediaan listrik tahun ini mengalami kenaikan.
Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar USD 1 berakibat kenaikan BPP Rp 500 miliar.
"Pada 2022 diproyeksikan pemerintah menyiapkan kompensasi sebesar Rp 65,9 triliun,” kata Darmawan.
4. Perincian kenaikan tarif listrik
Darmawan memerinci pelanggan rumah tangga golongan R2 berdaya 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA, dan pelanggan golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, mengalami kenaikan tarif listrik dari Rp 1.444,7 per kilowatt hour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Kemudian, pelanggan kelompok pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA, dan P3 tarifnya juga naik dari Rp 1.444,7 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.