5 Fakta Pijat Plus Plus, Tiga Orang Tanpa Busana dalam Satu Kamar
Jumat, 07 Agustus 2020 – 07:53 WIB
4. Promosi Jual Istri di Facebook
Pelaku menawarkan istrinya melalui posting-an di Facebook. Dalam postinganya, pelaku menuliskan 'Monggo (silakan)yang minat massage dan refleksy kaki wilayah Surabaya Barat'.
5. Jerat Hukum
Dari kasus ini polisi mengamankan barang bukti uang Rp 600.000, bill kost harian, dan satu buah handphone.
Tersangka terancam dijerat Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.