Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

5 Hal Penting di Perpres 98 Tahun 2020, PPPK Harus Tahu

Rabu, 30 September 2020 – 08:30 WIB
5 Hal Penting di Perpres 98 Tahun 2020, PPPK Harus Tahu - JPNN.COM
Puluhan guru honorer K2 yang lulus PPPK 2019 bersama Ketua PB PGRI Dudung Nurullah Koswara. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN

Pertama soal gaji. Gaji PPPK setara PNS.

Untuk menyamakan nominalnya, gaji PPPK sengaja ditambahi 15 persen dari gaji pokok.

Nilai 15 persen itu merupakan pajak penghasilan.

"Contohnya gajinya PNS Rp 100 ribu, nah PPPK menjadi Rp 115 ribu. Namun, yang diterima PPPK bukan Rp 115 ribu, karena nanti dipotong 15 persen sehingga menjadi Rp 100 ribu sama seperti PNS," terangnya kepada JPNN.com, Rabu (30/9).

Kedua, masalah dana pensiun.

PPPK tidak mendapatkan dana pensiun seperti PNS. Sebab, PPPK tidak dipotong dana pensiun di gajinya.

"PNS itu dapat pensiun karena mereka mengiur sejak awal. PPPK bisa saja dapat pensiun asalkan instansi di mana dia bekerja, menggandeng perusahaan asuransi agar mengelola potongan dana pensiunnya," jelas Teguh.

Ketiga, mekanisme pembayaran gaji dan tunjangan.

Berikut ini lima hal penting di Perpres 98 Tahun 2020 yang harus diketahui para honorer K2 yang lulus seleksi PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close