5 Hal Penting di Perpres 98 Tahun 2020, PPPK Harus Tahu
Nantinya pembayaran diatur lebih jelas dalam juknis dan juklak yang disusun Kementerian Keuangan.
Keempat, pengaturan administrasi seperti penetapan NIP dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) diatur lebih lanjut oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kelima, berkaitan dengan manajemen kinerja, penilaian kinerja, pengaturan masa kontrak yang diatur lebih lanjut oleh BKN dan KemenPAN-RB.
Teguh menegaskan, juknis dan juklak ini berjalan paralel sehingga tidak memakan waktu lama.
"Jadi kalau Perpresnya sudah resmi diundangkan, semua proses berjalan paralel. Kami juga akan bekerja cepat agar PPPK ini segera mendapatkan hak-haknya," tandasnya menjelaskan mengenai substansi Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: