5 Investor Melapor ke Polres Jaksel, Mengaku Jadi Korban Penipuan dan Penggelapan
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Lima investor mengaku jadi korban penipuan dan penggelapan atas perjanjian jual beli (PJB) akte perjanjian pengalihan hak atas tagihan (cessie) di Cilandak KKO 52, Jakarta Selatan senilai Rp 7 miliar.
Kelimanya pun melaorkan hal tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan dan diterima dengan nomor: LP/1762/V/2023/RJS., pada Jumat (9/6) lalu.
"Terlapor atas nama AK atas dugaan perkara penipuan dan atau penggelapan itu dapat dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP. Sehingga kami merasa dirugikan hingga Rp 7 miliar," kata Andreas FK selaku pemilik cessie sekaligus pelapor kepada wartawan, Selasa (13/6).
Andreas mengatakan kasus itu berawal dari terjadinya perjanjian jual beli (PJB) akte cessie dengan jaminan aset di Cilandak KKO.
Dia menyebutkan saat itu AK tertarik membeli cessie dengan perjanjian harga pada saat itu disepakati senilai Rp 7 miliar.
"Saat itu kesepakatan dilakukan di Jalan Panglima Polim 27, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujar dia.
Dia menyebutkan dalam proses berjalan sampai terjadinya penandatanganan di bawah tangan, dilegalisasi oleh notaris.
Namun, ketika yang dijanjikan akan segera dibayarkan dalam jangka waktu tujuh hari ternyata tidak dilakukan.