5 Jenderal Turun Tangan Usut Penembakan Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Ada Catatan dari IPW
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) memberikan beberapa catatan terkait tugas tim khusus penanganan tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat yang ditembak oleh Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebutkan ada 4 catatan yang harus dijawab oleh tim yang berisikan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, beranggotakan Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
Sugeng menjelaskan catatan pertama ialah terkait jenazah yang telah diautopsi, sementara dalam status akhirnya sebagaimana disampaikan oleh Polri, Brigadir J ialah terduga pelaku tindak pidana pengancaman dengan senjata dan pelecehan.
"Jadi pertanyaan tindakan bedah mayat tersebut tujuannya untuk apa? Padahal bedah mayat umumnya dilakukan untuk seorang korban kejahatan bukan pelaku," kata Sugeng dalam keterangannya, Rabu (13/7).
Dia juga menyebutkan tidak adanya garis polisi pada tempat kejadian perkara (TKP) dalam rangka pengamanan agar tidak berubah sesuai aturan yang berlaku pada umumnya tidak dilakukan di rumah Kadiv Propam itu memunculkan diskriminasi penanganan perkara pidana.
"Ketiga, dari autopsi yang telah dilakukan apakah ditemukan luka sayat dan dua jari putus yang ada di jenazah Brigadir J sesuai informasi keluarga?" lanjutnya.
Dia juga menyebutkan berdasarkan sumber lain yang melihat foto jenazah Brigadir J, ditemukan luka sayatan pada bibir, hidung dan sekitar kelopak mata.
"Serta catatan keempat, proyektil peluru pada tubuh Brigadir J kalibernya berapa?" ujarnya.