5 Kabupaten di Jatim jadi Target Bea Cukai Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal
Dia menyampaikan pada 24-30 Juli lalu, Bea Cukai Probolinggo menggelar sosialisasi di Kabupaten Probolinggo dan Lumajang.
Kegiatan serupa digelar Bea Cukai Pasuruan bersama Satpol PP pada 25 dan 27 Juli.
Materi yang dipaparkan, antara lain ketentuan di bidang cukai, sifat dan karaterikstik barang kena cukai, jenis barang terkena cukai, serta dampak negatif rokok ilegal bagi sektor perekonomian nasional.
Di Kabupaten Bangkalan pada 26-27 Juli 2023, Bea Cukai Madura juga mengedukasi masyarakat akan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Sosialisasi tersebut menyasar para satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas) desa, khususnya di Desa Sobih dan Burneh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.
Materi yang diangkat mulai dari tugas dan fungsi Bea Cukai hingga ciri-ciri rokok ilegal.
"Di setiap sosialisasi, kami ingin masyarakat paham dan kenal ciri rokok ilegal, yaitu rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai tidak sesuai personifikasi, rokok yang dilekati pita cukai namun salah peruntukan, serta rokok yang dilekati pita cukai bekas," beber Encep.
Dia pun berharap dengan adanya kegiatan tersebut agar masyarakat dapat mudah mengenali dan menghindari dari memperjualbelikan serta mengonsumsi rokok ilegal.