Bea Cukai Musnahkan 16 Juta Lebih Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Malang dan Kediri
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melalui unit vertikalnya, yaitu Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Kediri melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti hasil eks penindakan kepabeanan dan cukai.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengatakan kegiatan ini dilaksanakan bertujuan demi menjamin tranparansi penindakan serta memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan di bidang kepabeanan dan cukai.
“Pemusnahan merupakan hasil sinergi dari berbagai instansi yang terus melakukan upaya pemberantasan rokok dan minuman beralkohol ilegal,” kata Encep dalam keterangan resminya, Rabu (15/5).
Berdasarkan surat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Bea Cukai Malang melaksanakan pemusnahan terhadap 1.022.440 batang hasil tembakau, berupa rokok ilegal dan 374,20 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Pemusnahan dilaksanakan di lokasi pembakaran, yaitu di PT Alam Sinar, Krajan, Kabupaten Malang pada 14-15 Mei 2024.
Sementara itu, Bea Cukai Kediri melaksanakan pemusnahan di tempat penimbunan akhir (TPA) 2 Klotok, Kota Kediri pada Rabu (8/5).
Adapun total barang yang dimusnahkan 16.414.584 batang hasil tembakau ilegal dan 88,8 liter MMEA ilegal.
Kegiatan ini merupakan pemusnahan atas barang-barang hasil penindakan Bea Cukai Kediri sepanjang tahun 2023.