5 Kecurangan TSM Jokowi - Ma'ruf Menurut Tim Hukum Prabowo - Sandi
jpnn.com, JAKARTA - Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengungkapkan lima kecurangan pasangan calon Joko Widodo - Ma'ruf Amin di Pilpres 2019, saat membacakan gugatan di hadapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan, kecurangan itu dilakukan petahana secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) sehinga presiden petahana berpotensi terjebak dengan praktik kecurangan pemilu.
"Sebagai capres yang juga petahana, bentuk kecurangan yang dilakukan Presiden Jokowi ialah, pertama penyalahgunaan anggaran belanja negara dan program kerja pemerintah. Kedua penyalahgunaan birokrasi dan BUMN," kata BW.
Lebih lanjut kata dia, pemerintahan Jokowi juga menggunakan aparatur negara seperti polisi dan intelijen. Lalu membatasi kebebasan media dan pers. "Kelima, diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum," jelas dia.
BACA JUGA: Tim Hukum Prabowo Sebut Jokowi Otoriter Seperti Orde Baru
Oleh karena itu, eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ini meminta MK mendiskualifikasi Jokowi - Ma'ruf dan menyatakan kemenangan untuk Prabowo - Sandi. "Atau paling tidak pemungutan suara Pilpres 2019 diulang secara nasional," kata dia.
BW menerangkan Pilpres 2019 ini yang berkompetisi bukanlah Paslon 01 dengan Paslon 02, tetapi adalah antara Prabowo - Sandi dengan Presiden Petahana Jokowi, lengkap dengan fasilitas dan aparatur yang melekat pada lembaga kepresidenan.
"Kelima jenis pelanggaran dan kecurangan itu semuanya bersifat TSM, dalam arti dilakukan oleh aparat struktural, terencana, dan mencakup dan berdampak luas kepada banyak wilayah Indonesia," katanya.