5 Kecurangan TSM Jokowi - Ma'ruf Menurut Tim Hukum Prabowo - Sandi
Mengenai kecurangan Pemilu ini, lanjut BW, sebenarnya sudah dilaporkan ke Bawaslu. Namun laporan tersebut di berdasarkan putusan Bawaslu RI ditolak. Oleh karena itu, pengajuan soal kecurangan TSM ini kepada MK tidak dapat dikatakan nebis in idem, ataupun pengulangan dari apa yang disampaikan di Bawaslu.
Karena pokok perkara laporan kecurangan TSM tersebut belum pernah diperiksa. Apalagi, dalam permohonan ini, kami juga menambahkan bukti-bukti lain, termasuk akan menghadirkan saksi- saksi dan keterangan ahli, untuk menguatkan dalil kecurangan-kecurangan yg bersifat TSM tersebut.
"Lebih jauh, kecurangan TSM oleh Paslon 01 yang juga presiden prtahana itu adalah inti masalah yang perlu diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi, untuk menjaga amanat pemilu yang luber, jujur dan adil, serta untuk mengawal konstitusi dan demokrasi di tanah air," tutupnya. (tan/jpnn)