Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

5 Langkah Pemerintah Penuhi Hak-hak Penyandang Disabilitas

Rabu, 04 Desember 2019 – 08:50 WIB
5 Langkah Pemerintah Penuhi Hak-hak Penyandang Disabilitas - JPNN.COM
Wapres KH Ma'ruf Amin dalam acara Hari Penyandang Disabilitas Internasional. Foto: Kemensos

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah mengindentifikasi permasalahan yang dihadapi penyandang disabilitas di tanah air. Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin memaparkan lima langkah yang tengah ditempuh pemerintah dalam memberdayakan penyandang disabilitas.

“Pemerintah terus berupaya meningkatkan akses ke layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Hal ini dilakukan untuk memastikan terpenuhinya hak dasar dan meningkatkan martabat dan kemandirian penyandang disabilitas,” kata Wapres dalam sambutannya pada acara Peringatan Hari Penyandang Disabilitas Internasional (HDI) tahun 2019, di Jakarta, Selasa (3/12).

Menurut Wapres, meskipun prosentase masyarakat miskin terus menurun, namun jumlah masyarakat yang berada pada kategori rentan masih cukup besar. “Kelompok rentan ini berpeluang turun ke bawah garis kemiskinan,” kata Wapres.

Penyebabnya bisa berbagai hal termasuk terbatasnya kesempatan serta akses ke berbagai layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar. “Sayangnya, saudara-saudara kita penyandang disabilitas juga banyak yang masuk dalam kategori rentan ini,” katanya.

Mengutip data Survei Sosial Ekonomi Nasional BPS 2018, sebanyak 9-12 persen penduduk Indonesia mengalami disabilitas sedang dan berat. “Prevalensi disabilitas ada pada seluruh kelompok usia, namun paling banyak dijumpai pada kelompok lansia,” Wapres menambahkan.

Langkah kedua, Pemerintah juga terus melakukan perbaikan regulasi tentang penyandang disabilitas, termasuk menyusun Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Di dalamnya diatur pasal-pasal mengenai hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi tanpa diskriminasi. Penyandang disabilitas juga berhak memperoleh upah sama dengan tenaga kerja yang bukan penyandang disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama, memperoleh akomodasi yang layak dalam pekerjaan, tidak diberhentikan karena alasan disabilitas, dan mendapatkan program untuk kembali bekerja,” kata Wapres.

Untuk lebih memastikan adanya akses ke layanan dasar serta perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas, perlu kerja sama pemerintah pusat dan daerah. “Di tingkat regional beberapa provinsi juga sedang mempersiapkan dan telah mendorong terbitnya peraturan yang mengacu pada Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas,” katanya.

Wapres KH Ma'ruf Amin memaparkan lima langkah pemerintah dalam memenuhi hak-hak dasar penyandang disabilitas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close