Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

5 Meter dari Permukiman, Pembangunan TPST di Bekasi Ditolak Warga

Jumat, 07 Juli 2023 – 11:45 WIB
5 Meter dari Permukiman, Pembangunan TPST di Bekasi Ditolak Warga - JPNN.COM
Lokasi rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di wilayah Kertamukti, Cibitung, Kabupaten Bekasi yang ditolak warga setempat, Kamis (6/7). Foto: Dokumentasi Warga Kertamukti
Meski tergolong baru, lanjut Wijaya, dua perumahan itu sudah dihuni ratusan KK. Selain itu, Wijaya menambahkan bahwa pembangunan TPST yang berdekat dengan permukiman warga itu juga menyalahi aturan.

"Pembanguann TPST) Melanggar jelas, ada permen-nya (Peraturan Menteri PUPR). TPST minimal harus 20.000 persegi luasnya, kalau jaraknya minimal harus lebih dari 500 meter (ke permukiman warga)," ujar Wijaya.

Wijaya mengaku bahwa warga sudah bertemu dengan perwakilan Kementerian PUPR dan Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait masalah tersebut. Warga meminta agar pembangunan TPST itu direlokasi ke tempat lain.

"Tolong jangan langgar aturan pemerintah itu sendiri, karena warga yang jadi korban. Enggak sesuai aturan, kami minta direlokasi (TPST)," ujar Wijaya.

Warga RW 07, Desa Kertamukti, Cibitung, Kabupaten Bekasi menolak pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di wilayahnya, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close