5 Meter dari Permukiman, Pembangunan TPST di Bekasi Ditolak Warga
Jumat, 07 Juli 2023 – 11:45 WIB
"Pembanguann TPST) Melanggar jelas, ada permen-nya (Peraturan Menteri PUPR). TPST minimal harus 20.000 persegi luasnya, kalau jaraknya minimal harus lebih dari 500 meter (ke permukiman warga)," ujar Wijaya.
Wijaya mengaku bahwa warga sudah bertemu dengan perwakilan Kementerian PUPR dan Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait masalah tersebut. Warga meminta agar pembangunan TPST itu direlokasi ke tempat lain.
"Tolong jangan langgar aturan pemerintah itu sendiri, karena warga yang jadi korban. Enggak sesuai aturan, kami minta direlokasi (TPST)," ujar Wijaya.