Ulah Bripda BJL Mengejutkan Poengky Kompolnas, Sungguh Tak Pantas
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengecam ulah Bripda BJL, anggota Polres Kepulauan Tanimbar.
Bripda BJL diduga mencabuli anak di bawah umur, oleh karena itu Kompolnas merekomendasikan agar oknum polisi itu dijerat pasal berlapis.
Rekomendasi itu diberikan Kompolnas kepada Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif.
"Kompolnas merekomendasikan kepada Kapolda Maluku agar Bripda BJL diproses pidana dan dijerat pasal-pasal berlapis sehingga nantinya yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman berat,” kata Poengky dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/7).
Poengky juga merekomendasikan agar Bripda BJL diproses kode etik dan dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.
Dia menilai kasus kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan oknum polisi itu tidak boleh diupayakan damai atau restorative justice.
“Ini adalah kasus yang serius, sehingga harus diproses pidana hingga tuntas,” tegasnya.
Sebagai anggota Polri, Bripda BJL seharusnya melindungi dan mengayomi anak-anak serta mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, apalagi kekerasan seksual.