5 Orang Ini Pelaku Gendam Modus Bergaya Sales
Ternyata, kecurigaan polisi terbukti, sebab ketika dilakukan penggeledahan dalam mobil tersebut ada barang-barang Koran yang baru saja diambil pelaku.
Bukan hanya itu, ternyata di hari yang sama, kelima pelaku juga baru saja menjalankan aksinya di wilayah hukum Polsek Dongko.
Nantinya jika terbukti bersalah pelaku akan diganjar hukuman berdasarkan pasal 372 jo 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
“Kami akan terus menyelidiki kasus ini, sebab ada kemungkinan kelima pelaku juga melakukan aksinya di wilayah hukum polres lainnya,” tutur perwira polisi dengan satu melati di pundak tersebut.
Sementara itu, ketika diinterograsi polisi kelima pelaku mengakui semua perbuatannya. Itu terpaksa dilakukan karena terdesak akan kebutuhan ekonomi.
Sedangkan untuk modus setiap korbannya adalah sama, menawari tukar tambah barang elektronik, dengan barang elektronik yang baru.
“Barang elektronik yang kami dapat selanjutnya dijual, dan hasilnya dibagi,” ujar Heri, salah satu pelaku. (jaz/tri)