5 Parpol ini Kurangi Jumlah Bacaleg, Kenapa ya?
Dengan demikian, ada satu parpol yang tidak mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg karena saat pendaftaran ada 17 dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024.
Ke-16 parpol tersebut adalah PKN, Partai Gelora, PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PAN, Partai Gerindra, Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), PSI, Partai Perindo, dan Partai Ummat.
Parpol yang mengajukan perbaikan dokumen memperoleh berita acara dan tanda terima penyerahan dokumen persyaratan perbaikan setelah dilakukan pemeriksaan, baik dokumen fisik yang diserahkan maupun dokumen yang diunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Dokumen perbaikan yang diserahkan ke KPU tersebut, tambah Supriyanto, selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi perbaikan mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.
"Nantinya akan diinformasikan bakal caleg yang dinyatakan memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat," katanya.
Sementara penyusunan daftar calon sementara hingga diumumkan ke publik dijadwalkan mulai 19 hingga 23 Agustus 2023.
Masyarakat juga bisa memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS itu pada 19 hingga 28 Agustus 2023. (Antara/jpnn)