5 Pelajar Ini Bikin MK Luka Parah, Perhatikan Celana Paling Kanan
Jumat, 23 September 2022 – 18:03 WIB
"Korban terkena sabetan celurit dari kelompok lawan, yang mengenai bagian perut dan kaki korban. Setelah itu saksi (RB) mengantar korban ke RS Ananda," ujar Effendi.
Para pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat (2) KUHPidana serta Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (cr1/jpnn)