5 Pelaku Judi Sabung Ayam di Makassar Ditangkap, Ada yang Kenal?
jpnn.com, MAKASSAR - Lima orang warga asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan diamankan tim Sat Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.
Kelima warga diamankan lantaran melakukan tindak pidana perjudian jenis sabung ayam.
Adapun pelaku, yakni Muh Syaiful (52), Kaharuddin (52), Rian (33), HJ Amma (52) dan Reza (36).
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga terkait tindak pidana perjudian sabung ayam di Jalan Poros Pattenr, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
"Awalnya kami dapat informasi dari warga terkait adanya tempat perjudian sabung ayam dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Kami pun langsung bergerak di lokasi," kata Kompol Dharma Negara, Minggu (27/11).
Sesampai di tempat tersebut, tim Resmob Polda Sulsel melihat ratusan penjudi yang tengah beraktivitas.
Tidak lama kemudian, para pelaku lari kocar-kacir.
"Ada sekitar 100 orang yang ada di sana. Saat dilakukan penggerebekan mereka lari semua dan kami hanya mendapatkan empat penjudi ayam dan satu orang pengelola," jelasnya.