Satu Tersangka Kasus Korupsi Dianulir PN Makassar, Begini Sikap Polda Sulsel
jpnn.com, MAKASSAR - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan memaksimalkan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan fasilitas lalu lintas dan jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel.
Dalam kasus ini, diduga terindikasi markup pada harga barang. Polda Sulsel sudah menetapkan tiga orang tersangka, diantaranya Kepala Dishub Sulsel, Ilyas Iskandar, Muhammad Islam Iskandar legislator Demokrat dan tekanan berinisial GK.
Di tengah perjalanan kasus tersebut, Pengadilan Negeri Makassar menganulir penetapan satu orang tersangka, yaitu Muhammad Islam Iskandar.
Menanggapi perihal keputusan Pengadilan Negeri Makassar, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel akan tetap menjalankan proses hukum terhadap tersangka.
Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel, Kompol Fadli mengatakan hingga saat ini penyidik masih kerja keras untuk mengungkap kasus tersebut.
"Sementara dalam proses, kami akan maksimalkan prosesnya," kata Kompol Fadli, Rabu (23/11) malam.
Terpisah Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta mengungkapkan untuk memperkuat kasus ini, pihaknya telah minta hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
"Itukan BPKP yang hitung dan kami gunakan BPK lah," kata Kombes Helmi Kwarta.