5 Pelaku Penusukan Pendukung Cawalkot Makassar Ditangkap, 1 Orang Meninggal
Lebih jauh, Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menyebut kelima orang itu memiliki peran masing-masing.
Adapun, MNM merupakan pihak yang menyuruh F untuk menusuk korban. MNM tak terima ketika korban dianggap menghina paslon nomor urut 1, Ramdhan Pomanto dan Fatmawati yang didukung oleh tersangka.
MNM kemudian menghubungi rekan lainnya dan menyuruh menusuk korban setelah acara debat di Kompas TV. Lalu, F yang merupakan eksekutor mengamini tugas itu bersama lima rekan lainnya yang bertugas memantau situasi di lapangan.
Usai menusuk korban, F dan rekannya lalu kabur dan mendapat upah Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta.
Atas perbuatan mereka , para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat 1 ke-1e dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat 1 ke-1e Jo dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Pasal 355 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 53 KUHP dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
BACA JUGA: Disergap Pria Bercelurit di Kawasan Perkebunan, Dua Wanita Muda Pasrah, Terjadilah
Selain itu, Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. (mcr3/jpnn)