5 Pelaku Penyulingan Minyak Ilegal Ditangkap Tim Polda Sumsel, Ternyata Ini Orangnya
Perwira menengah Polri itu menjelaskan ketiga pelaku mempunyai peran yang berbeda.
Tersangka SO dan SA berperan melakukan pemisahan minyak, MA yang melakukan bongkar muat dari kendaraan menuju tedmond.
Selain mengamankan dua mobil dari pengemudi di Jalan Soekarno Hatta, polisi juga menyita alat penyulingan minyak ilegal dari lokasi di Kecamatan Alang-alang Lebar.
"Untuk alat penyulingan sebagian masih berada di TKP karena jumlahnya cukup banyak. Namun, kami telah mengerahkan anggota untuk melakukan pengamanan di TKP," tambah Agung.
Atas ulahnya, kelima tersangka dikenakan Pasal 54 UU Nomor 22 Nomor 2001 tentang Migas atau Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 milar.(mcr35/jpnn)