5 Penambang Ilegal Bijih Timah di Bangka Barat Ditangkap Polisi, Peralatan Turut Disita
Tim Polsek Simpangteritip bersama kepala desa dan Bhabinkamtibmas menuju lokasi hutan adat dan menemukan sebanyak tiga unit ponton tambang milik oknum warga.
"Di ponton itu kami temukan lima orang yang sedang melakukan penambangan dan tidak memiliki izin dari pihak berwajib," kata AKBP Catur.
Para penambang kemudian diimbau tidak melanjutkan penambangan.
Selanjutnya, personel Polsek Simpangteritip bersama petambang membongkar ponton tambang inkonvensional untuk dijadikan barang bukti.
Adapun barang bukti yang ditemukan tiga unit ponton lengkap dengan peralatan tambang kemudian dibawa ke Mapolsek Simpangteritip untuk disita.
Para pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin seperti ketentuan, antara lain izin usaha penambangan, izin usaha penambangan khusus, dan izin usaha jasa penambangan.
Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: