5 PNS Taput Bisa Langsung Kerja Lagi
Kamis, 06 Desember 2012 – 06:33 WIB
Bagaimana jika kelima PNS tersebut belum juga diaktifkan kembali? Tumpak menyebutkan, secara hukum posisi kelima PNS itu cukup kuat karena sudah ada putusan BAPEK. "Mereka bisa menggugat bupati jika tak juga segera diaktifkan lagi," kata Tumpak Hutabarat kepada JPNN di Jakarta, kemarin (5/12).
Hanya saja, Tumpak menyarankan, sebaiknya kelima PNS itu melakukan pendekatan-pendekatan yang sifatnya kekeluargaan. Antara lain misalnya, menemui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Taput. "Sampaikan saja, temui BKD, ini sudah ada surat putusan dari BAPEK, mohon segera ditempatkan (kerja, red) lagi," saran Tumpak.
Jika masih juga mentok, Tumpak mengatakan, kelima PNS itu bisa langsung kerja lagi di tempat kerjanya yang lama, sebelum mereka diberhentikan oleh bupati.