Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

5 PNS Taput Bisa Langsung Kerja Lagi

Kamis, 06 Desember 2012 – 06:33 WIB
5 PNS Taput Bisa Langsung Kerja Lagi - JPNN.COM
"Bisa langsung kerja lagi. Kerja lagi di tempat yang lama, nanti urusannya dengan Kepala Dinas-nya," kata Tumpak.

Soal gaji, Tumpak menjelaskan, terhitung keluar SK pemberhentian dari bupati, hingga keluar putusan BAPEK, kelima PNS itu masih berhak menerima gajinya. "Kalau selama ini tidak dibayarkan, ya sekarang harus dibayarkan," cetusnya.

Bahkan, Tumpak menyatakan siap memberikan penjelasan langsung kepada kelima PNS dimaksud. "Bisa telepon saya langsung untuk konsultasi. Biar saya jelaskan langsung," ujar Tumpak.

Seperti telah diberitakan, pada sidang 22 Nopember 2012, BAPEK memutuskan membatalkan SK Bupati Taput Torang Lumbantobing yang memecat kelima PNS itu.

JAKARTA - Bupati Tapanuli Utara (Taput) Torang Lumbantobing harus mencabut Surat Keputusan (SK) pemberhentian lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close