5 Polisi Gadungan Bermodus Tuduh Korban Pengedar Narkoba Beraksi di Apartemen
Kemudian, para pelaku langsung menuduh korban ialah seorang pengedar narkoba.
"Para pelaku mengancam korban akan dibawa ke kantor polisi dan diadukan ke orang tuanya," ujar Jimmy.
Usai mengancam korban, para pelaku meminta barang-barang milik korban, seperti uang sebesar Rp 500 ribu, handphone, kartu ATM, power bank, dan parfum.
Setelah merampas barang milik korban, para pelaku kabur. Sedangkan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Pada akhirnya, polisi dapat menangkap kelima pelaku di tempat berbeda, yakni di daerah Depok dan Jakarta Utara.
BACA JUGA: Sangat Meresahkan Warga, Pemuda Berusia 20 Tahun Ini Tak Diberi Ampun, Dooor, Innalillahi
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun dan atau Pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama sembilan tahun. (mcr1/jpnn)