Dua Polisi Gadungan Pencuri Mobil Mewah Ini Divonis 5 Tahun Penjara
jpnn.com, PALEMBANG - Dua terdakwa kasus pencurian spesialis mobil mewah bernama Joni Alias Usman Cobra, 49, dan Rustam Effendi Alias Rustam Macho, 45, divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis (15/10) lalu.
Hal itu diungkapkan penasihat hukum para terdakwa Ahmad Rizal SH dari Posbankum PN Palembang yang menyebut vonis yang dijatuhkan kepada kliennya sangat berat.
“Sebenarnya vonis yang dijatuhkan tidak sesuai dan sangat memberatkan para terdakwa selaku klien kami”. Ujar Rizal ditemui di ruang kerjanya Selasa (20/10).
Bukan tanpa alasan, karena menurutnya meskipun para terdakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan namun mobil hasil rampasan itu belum dijual sama sekali, bahkan sudah dikembalikan kepada korbannya masing-masing.
“Harusnya itu bisa menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam meringankan hukuman, namun kami hormati apa pun putusan majelis hakim, dan klien kami menyatakan terima putusan itu,” ungkapnya.
Vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Desmilita SH dan Misrianti SH melanggar pasal 365 ayat (2) KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan tunggal.
Didalam dakwaan disebutkan modus yang dilakukan oleh kedua terdakwa yaitu pada bulan juni 2020 silam para terdakwa mengaku dari kepolisian hendak menggeledah mobil korban seorang ibu rumah tangga dengan dugaan membawa Narkotika.
Untuk meyakinkan korban, kedua terdakwa memborgol korbannya didalam mobil dan membawa mobil tersebut sampai le jalan Irigasi Pakjo.