Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

5 Stasiun TV Ini Bakal Menghentikan Siaran Analog, Resmi Pakai Program Digital

Rabu, 19 Januari 2022 – 21:24 WIB
5 Stasiun TV Ini Bakal Menghentikan Siaran Analog, Resmi Pakai Program Digital - JPNN.COM
Menteri Komunikasi Johnny G Plate mengumumkan lima stasiun tv yang akan menghapus siaran analog. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyampaikan lima group Lembaga Penyiaran Swasta sebagai penyelenggara multipleksing (MUX) untuk implementasi Program Digitalisasi Penyiaran atau Analog Switch Off (ASO).

Kelima stasiun televisi (TV) tersebut antara lain Media Group, Surya Citra Media (SCM), Trans, Media Nusantara Citra (MNC); dan Rajawali Televisi (RTV).

Menkominfo Johnny G. Plate menjelaskan kelima stasiun tv swasta itu sudah melewati tahapan uji laik operasi.

“Lembaga penyiaran yang dimaksud masih harus melalui tahap uji laik operasi yang mencakup coverage dan kualitas untuk mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP),” ujar Johnny dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (19/1).

Menurutnya, saat ini Kemenkominfo juga tengah melakukan evaluasi untuk dua grup penyelenggara multipleksing di 12 provinsi yakni Viva dan BSTV.

Kemudian, satu grup lainnya yakni NTV tidak ikut serta.

“LPS yang tidak menjadi penyelenggara multipleksing masih dapat bersiaran dengan melakukan kerja sama dalam bentuk sewa slot multipleksing, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar),” jelas Menkominfo.

Merujuk ketentuan Pasal 78 ayat 7 dan 8 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Postelsiar, penetapan penyelenggara multipleksing melalui evaluasi berlaku untuk LPS jasa penyiaran televisi yang telah melakukan investasi dan telah menyenggarakan multipleksing sebelumnya.

Lima stasiun TV bakal menghapus siaran analog yang akan dimulai tahun ini. Simak selengkapnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close