5 Tahun, PRT Disiksa Majikan
Tiap melakukan kesalahan sekecil apapun, kata Nuryati, dirinya wajib menerima perlakuan kasar dan dilarang untuk makan serta minum. Selama lima tahun mengabdi, Nuryati juga dilarang pulang ke kampung halaman serta bersosialisasi dengan warga sekitar.
"Kalau Lebaran (Idul Fitri) memang dibelikan baju satu. Tapi tetap saja ngga boleh pulang kampung," keluhnya.
Sementara itu, Kepala Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Nunu Suparni saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
Katanya, dari pemeriksaan sementara polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan itu, yakni Aidiar alias Didi, Haryati dan Harjanti.
Ketiganya dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.
"Berdasarkan pengakuan dan keterangan korban, ia sering disiksa apabila pekerjaannya tidak cocok dengan keinginan majikan. Majikan menganggap dia (Nuryati) tidak bisa bekerja," ujar Nunu.
Menurut Nunu, ketiga majikan itu sering merasa kalap saat si pembantu tidak tanggap dengan instruksinya. Nuryati yang bekerja sejak Mei 2014 mengalami luka disekujur tubuh di antaranya batok kepala geser, memar di seluruh wajah, dan luka sundutan rokok.
Saat ini, ketiga tersangka masih dimintai keterangan di Polres Jaksel. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus KDRT dan pengeroyokan tersebut. (iwan)