5 Warga India Diduga Pengguna Jasa Mafia Karantina Diamankan
jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap lima warga negara India yang diduga sebagai pengguna jasa mafia karantina untuk masuk Indonesia tanpa menjalani proses kekarantinaan.
Kelima WN India yang diamankan berinisial SR (35), CM (40), KM (36), PN (47) dan SD (35).
Dua WN India lainnya masih dalam pencarian oleh pihak Kepolisian dan otoritas Imigrasi.
"Polres Bandara Soetta mengungkap lima laporan polisi dengan indikasi dugaan ada sekitar tujuh (WN India) tersangka. Lima yang sekarang sudah jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolres Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Rabu (28/4).
Yusri mengatakan modus mafia karantina ini tidak jauh beda dengan yang sebelumnya diungkap oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Sindikat ini mendampingi pengguna jasanya sejak tiba di Indonesia.
Mulai dari tahap mengisi formulir, hingga saat keberangkatan menuju lokasi karantina.
Awalnya, mafia karantina ini akan mengisi data para WNA tersebut di database Satgas Karantina hingga siap diberangkatkan ke hotel yang ditunjuk sebagai lokasi karantina.