5 WNI Tertangkap Menyelundupkan 230 Kg Ganja ke Malaysia, Pemerintah Tetap Hadir untuk Mereka
Selasa, 28 Juli 2020 – 05:15 WIB
Dia mengatakan mereka kemungkinan akan dijerat dengan Undang-Undang Dangerous Drugs Act 1952, Section 38B, Trafficking in Dangerous Drugs dengan ancaman hukuman mati.
"KJRI Penang akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna mengetahui hasil penyidikan sementara," katanya. (ant/dil/jpnn)