50 Oknum Pejabat Terlibat Minimarket Bodong
Sabtu, 30 April 2011 – 15:46 WIB
Di antara 50 oknum tersebut, ternyata juga ada yang memiliki golongan yang tinggi untuk tingkatan Pemprov DKI Jakarta, yakni golongan IV. Bahkan, 13 orang aparat yang masih aktif itu yang ada yang menjabat sebagai pejabat dan bukan setingkat pejabat. 13 orang aparat itu, kata Fadjar, berasal dari golongan empat dan golongan tiga.
Sayangnya, dia belum mau mengumumkan nama-nama pejabat yang dinyatakan melakukan pelanggaran. "Saya belum mau mengumumkan nama-namanya. Secepatnya akan kami umumkan. Tetapi yang jelas, mereka akan dikenakan sanksi sesuai PP no 53 tahun 2010. Yaitu penundaan kenaikan pangkat hingga kenaikan gaji," kata Fadjar.
Tentu, paparnya, jika hal ini mengacu pada PP no 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, hukuman tergolong tidak berat. Sebab, sanksi terberat seperti yang tercantum dalam PP ini adalah pemecatan. Tetapi, pihak Pemprov menilai kalau pelanggaran ini tidak perlu dikenakan sanksi pemecatan.