50 Pekerja Migran Pulang ke Tanah Air Dapat Amnesty Yordania
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 50 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang termasuk Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) dipulangkan dari Yordania.
Pemulangan (repatriasi) ini dilakukan KBRI Amman dengan memanfaatkan program amnesti gelombang ke-4 Pemerintah Yordania atas pengampunan atas pelanggaran atau kesalahan hukum.
BACA JUGA : Begini Ciri - Ciri Gejala Terkena Kanker Usus
Para pekerja migran tersebut tiba di Tanah Air pada Jumat (17/5) siang. Sebagai informasi, PMI yang memanfaatkan program Amnesty untuk pulang ke tanah air ini, keseluruhannya adalah mereka yang sudah habis masa kontrak kerja dan izin tinggalnya di Yordania, dan memaksakan diri bekerja secara ilegal.
"Program amnesti tahun 2019 ini dimanfaatkan pemerintah untuk mempercepat proses pemulangan para pekerja migran yang bermasalah di Yordania sebanyak 50% WNI yang berstatus ilegal yang bisa dibantu oleh KBRI" ujar Kasubdit Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kementerian Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna, dalam keterangan tertulisnya.
BACA JUGA : OMG ! Beli Emas Rp 26 Miliar, Barang Tak Sampai
Yuli mengungkapkan mayoritas peserta program ini adalah pekerja migran bermasalah yang berstatus ilegal (tidak berdokumen), tentunya yang telah berdomisili di Yordania lebih dari delapan tahun.
"Pada pemulangan ini kami sampaikan bahwa tiga orang PMI yang dipulang kan daru rumah tahanan detensi An-Nadara , kasusnya telah diputuskan pemerintah untuk di deportasi dan satu orang anak dari Murni BT Nuryah Pumok dipulangkan melalui program amnesti. Pemerintah melakukan berbagai upaya agar proses repatriasi berjalan lancar. Ini bentuk perlindungan bagi pekerja migran," katanya.