Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

50 Persen Obat Tradisional yang Dijual Online Adalah Palsu

Senin, 14 Desember 2015 – 02:53 WIB
50 Persen Obat Tradisional yang Dijual Online Adalah Palsu - JPNN.COM
Ilustrasi. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - SURABAYA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memelototi penjualan obat tradisonal terutama melaui sistem online. Pasalnya, BPOM menemukan 50 persen obat dan kosmetik yang dijual secara  online adalah palsu.

“Saat ini kami sedang mengarah kepada cyber crime,” ujar Kepala BPOM Pusat Roy Sparringa.

Roy menambahkan, memang pengawasan terhadap peredaran obat tradisional sedang digiatkan. Bahkan operasi khusus sedang menjadi perhatiannya. Angka pelanggaran yang terjadi terus meningkat dari tahun ke tahun. 

“Kami akan lakukan lebih terhadap pengetatan pengawasan obat tradisional secara online ini,” jelasnya.

Pihak BPOM pusat telah menutup ratusan situs yang menjual obat dan kosmetik palsu. Palsu artinya, selain menjiplak nama dagang obat yang telah ada, juga obat dan kosmetik yang tidak memiliki izin produksi dan izin edarnya. Tak hanya itu, kandungan bahannya juga membahayakan. Lantaran, campuran bahan kimia yang tidak sesuai takaran dapat menimbulkan banyak penyakit.

Sedangkan di BBPOM Surabaya juga sedang melakukan peningkatan pengawasan peredaran kosmetik dan obat yang dijual secara online. Temuannya di lapangan, 50 persen kosmetik adalah palsu. Sedangkan untuk obat, presentasenya lebih rendah. 

“Angkanya sekitar 20 persen obat palsu yang beredar di internet,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Siti Amanah ketika dihubungi kemarin (13/12).

Berbagai usaha telah dilakukan oleh pihak penyidik BBPOM. Salah satunya dengan menutup situs penjualan obat dan kosmetik palsu. Bahkan, penggerebakan juga dilakukan terhadap toko atau rumah yang diduga menjual obat palsu. 

SURABAYA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memelototi penjualan obat tradisonal terutama melaui sistem online. Pasalnya, BPOM menemukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close