50 Ribu Butir Ekstasi Diselundupkan dari Malaysia untuk Pesta Tahun Baru
Rabu, 07 Desember 2016 – 16:37 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati. (opi/ray/jpnn)