50 Ribu Butir Ekstasi Diselundupkan dari Malaysia untuk Pesta Tahun Baru
jpnn.com - LUBUKBAJA - Sat Narkoba Polresta Barelang menangkap Ruslan Bin Jais, 43, karena menyelundupkan sebanyak 50 ribu pil ekstasi dari Malaysia.
Pil ini ditangkap dari Ruslan Bin Jais, 43, di Pelabuhan Pantai Stres, Batuampar, Batam, Kepri, Minggu (4/12) pagi sekitar pukul 06.30 WIB.
Dari tangan warga Perumahan Citra Batam, Batamcentre ini polisi mengamankan 2 jenis pil ekstasi. Masing-masing 30 ribu pil dengan logo B29 warna biru dan merah, serta 19.930 pil ekstasi warna hijau-kuning.
Kapolda Kepri, Brigjen Pol Sam Budigusdian mengatakan barang haram tersebut diselundupkan dari Malaysia menggunakan speed boat oleh Mohan, Warga Negara (WN) Malaysia. Kemudian pil itu dijual di OPL, dan diturunkan di Pelabuhan Pantai Stres.
"Dari transaksi itu, tersangka menjemput dan mengambil ekstasi itu di pelabuhan. Saat diamankan, tersangka sedang membawa dua bungkus plastik berisikan pil ekstasi," ujar Sam di Mapolresta Barelang, Selasa (6/12) sore.
Sam menjelaskan Ruslan hanya bertugas mengambil ekstasi tersebut ke pelabuhan. Kemudian diserahkan ke pemesan atau pemilik barang. "Kita sedang menyelidiki apa peran pasti tersangka dan siapa pemilik barangnya," tegas Sam.
Dari pengakuan tersangka, pil ekstasi itu akan diedarkan di wilayah Batam, Jakarta dan Pulau Sumatera untuk pesta tahun baru. Satu butir dijual dengan harga variasi Rp 300-400 ribu. "Sebagian (pil ekstasi) akan dikirim (ke luar Batam) untuk persiapan tahun baru," terang Sam.
Sam menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan di jalur dan pintu masuk penyelundupan barang ilegal maupun narkotika. Termasuk mempererat kerjasama dengan Angkatan Laut dan Bea Cukai.