Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

5.000 Aktivis '98 Minta Izin Menginap di Markas KPU

Rabu, 15 Mei 2019 – 23:03 WIB
5.000 Aktivis '98 Minta Izin Menginap di Markas KPU - JPNN.COM
Kantor KPU. Foto: JPG/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para aktivis 98 mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (15/5). Mereka datang mengajukan izin keramaian, untuk menggelar aksi di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), 21-22 Mei, mendukung penyelenggara mengumumkan hasil Pemilu 2019.

"Kami mengajukan izin keramaian kegiatan untuk datang ke KPU, menginap di sana dalam rangka mengawal hasil penghitungan suara di KPU, agar tidak terganggu oleh orang-orang yang tidak menginginkan penghitungan itu terjadi," ujar juru bicara Rembuk Nasional Aktivis 98 Sayed Zunaedi Rizaldi di Jakarta.

Sayed memperkirakan sekitar 5.000 aktivis 98 akan turun ke jalan mengawal KPU nantinya. Selain itu, tak tertutup kemungkinan juga akan melibatkan para mahasiswa dan kelompok masyarakat lainnya.

"Dukungan yang kami berikan ke KPU bukan berarti memihak salah satu pihak. KPU kami anggap panitia dari acara demokrasi. Apa pun hasilnya harus dihargai bersama," ucapnya.

BACA JUGA: 5.000 Aktivis 98 Siap Turun ke Jalan Kawal KPU

Sayed tidak mempermasalahkan jika ada pihak menganggap aksi yang bakal mereka gelar, untuk mengantisipasi wacana people power yang didengungkan kubu pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno.

"Kalau mau dianggap mengantisipasi ya kami enggak ada masalah. Kalaupun pada akhirnya berhadapan, ya kami akan berhadapan. Karena kami 98 sudah terbiasa melakukan aksi. Hanya persoalan beda tahun aja. Musuhnya masih musuh lama," katanya.

Sayed secara khusus juga mengingatkan pihak-pihak yang ingin menggagalkan KPU mengumumkan hasil pemilu, bahwa tindakan tersebut tak sesuai dengan demokrasi.

Para aktivis 98 mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (15/5). Mereka datang mengajukan izin keramaian, untuk menggelar aksi di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News