55 Orang Ini Preman yang Sering Meresahkan Warga Jakarta
Sabtu, 14 September 2019 – 06:06 WIB
Setelah viral di media sosial, Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Tanah Abang langsung meringkus sepuluh orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Para preman tersebut dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (liviakristianti/ant/jpnn)