Polisi Jerat 300 Tersangka Kerusuhan, Ada Preman Bayaran Tanah Abang
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan 300 tersangka kasus rusuh 21-22 Mei 2019 buntuk unjuk rasa di depan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengungkapkan, para tersangka sudah ditahan.
“Saat ini untuk Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan secara intens terhadap 300 lebih untuk pelaku. Sudah sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (23/5). Baca juga: Warung Kelontong Usma Dibakar, Barang Dagangan Dijarah Perusuh
Dedi memerinci para tersangka datang dari sejumlah wilayah di Jawa Barat dan Banten. Sebagian lainnya adalah preman bayaran di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Dari Jawa Barat, Banten, baru sisanya itu betul preman Tanah Abang. Preman Tanah Abang ya dibayar,” imbuhnya.
Menurut Dedi, ada barang bukti yang memperkuat sangkaan untuk para perusuh. Antara lain amplop bertuliskan Rp 300 ribu per hari.
Uang tersebut diberikan kepada massa bayaran setiap mereka datang ke lokasi unjuk rasa. “Termasuk kendaraan juga didalami penyidik,” sambung Dedi.
Data Polri: Enam Warga Tewas Saat Rusuh 21-22 Mei, Satu Tanpa Identitas
Barang bukti lainnya adalah uang dalam pecahan rupiah maupun dolar, bom molotov, serta benda-benda tajam seperti parang dan celurit. Polisi juga mengamankan petasan berbagai ukuran.