55 Tersangka Pembakar Lahan Riau Ditahan
Menurut Sutopo, para perambah hutan menuturkan bahwa mereka mendapatkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dari kepala desa setempat.
Mereka yang bukan masyarakat setempat mengaku tidak mengetahui lahan yang dirambah merupakan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu. "Cagar Biosfer yang zona inti seluas 178.722 hektar ini merupakan salah satu warisan dunia," katanya.
Menurut Sutopo, mereka mengatakan hanya mengerjakan lahan sekitar 16 ha dan baru tanam sawit di lahan seluas lima ha. "Pengakuan mereka bahwa mereka membuka hutan karena hanya ingin bertani. Pihak Kepolisian Riau terus mengembangkan kasus ini dibantu dengan pihak Kejaksaan Riau, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup," bebernya.
Ia menambahkan, berdasarkan Tim Khusus Satgas Darat, pihaknya mendapati 39 kamp yang digunakan para perambah dengan gelondongan potongan kayu yang beratnya ratusan ton.
"Tim ini terus bergerak untuk mendapatkan lebih banyak perambah karena temuan ratusan ton potongan kayu yang siap dikirim melalui kano-kano kecil," katanya.
Lebih jauh Sutopo menyatakan pihak Kemhut dan KLH turut membantu kepolisian setempat dengan mendatangkan 21 Penyidik Pegawai Negeri Sipil LH dan tim ahli kehutanan sebagai saksi ahli. (boy/jpnn)