Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

57 Eks Pegawai KPK Diangkat Jadi ASN, Guru Honorer: Tidak Adil

Senin, 06 Desember 2021 – 17:58 WIB
57 Eks Pegawai KPK Diangkat Jadi ASN, Guru Honorer: Tidak Adil - JPNN.COM
Ilustrasi - Guru Honorer menilai pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN sebagai bentuk ketidakadilan. Ilustrasi: Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim merespons pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Mabes Polri.

Satriwan menilai kebijakan tersebut telah mempertontonkan ketidakadilan terhadap anak bangsa. 

"Yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan atau TWK KPK malah difasilitasi menjadi ASN PPPK. Ini kok berbeda dengan perlakuan terhadap guru honorer ya," kata Satriwan kepada JPNN.com, Senin (6/12).

Saat ini, lanjutnya, banyak guru honorer yang menangis dan sakit hati karena pemerintah telah mengabaikan mereka. Puluhan ribu guru honorer yang sudah lulus passing grade PPPK tahap I, tetapi tidak ada formasi di daerahnya mulai 7 sampai 10 Desember akan berkompetisi kembali. Mereka yang nyata-nyata sudah lulus passing grade harus ikut seleksi PPPK guru tahap 2.

"Kawan-kawan guru honorer yang lulus passing grade PPPK itu banyak yang lulus murni lho. Besok mereka diadu kembali dengan guru swasta dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG)," ucapnya.

Satriwan yang juga guru salah satu SMA swasta di Jakarta itu menambahkan negara memberikan perlakuan berbeda antara 57 eks pegawai KPK dengan guru honorer.

Dia menyebutkan guru-guru mengucapkan selamat bagi 57 eks pegawai KPK yang menjadi ASN di Mabes Polri.

Para guru memohon doa dan dukungannya agar pemerintah juga memberikan perlakuan adil. Sebab, guru-guru honorer ini sudah lulus tes PPPK, tetapi sayangnya Pemda tidak membuka formasi.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menilai pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN sebagai bentuk ketidakadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News