5.900 Karyawan RAPP Terancam Kena PHK
jpnn.com, JAKARTA - Ribuan karyawan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) terancam terkena pemutuhan hubungan kerja alias PHK.
Sebanyak 4.600 karyawan kehutanan HTI (Hutan Tanaman Industri) dan transportasi perusahaan tersebut sudah mulai dirumahkan secara bertahap.
Dalam beberapa minggu ke depan, sebanyak 1.300 karyawan pabriknya juga akan menyusul dirumahkan. Total 5.900 karyawan RAPP terancam kena PHK.
Direktur Operasional RAPP Ali Sabri mengatakan, hal tersebut dilakukan perusahaan sebagai dampak terbitnya SK Menteri LHK tentang pembatalan keputusan Menteri Kehutanan No SK.93/VI BHUT/2013 tentang persetujuan revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK HTI) untuk jangka waktu 10 tahun periode 2010 -2019.
”Secara efektif RKU tidak berlaku lagi, begitu SK pembatalan kami terima. Itu artinya operasional PT RAPP harus berhenti,” kata Ali pada komferensi pers di Jakarta kemarin (19/10).
Ali menambahkan, selain berdampak pada karwayan perusahaannya, penerbitan SK Menteri LHK itu juga berdampak pada ribuan karyawan mitra pemasok yang bekerja sama dengan RAPP.
Menurutnya, dengan tidak lagi beroperasinya RAPP, kontrak-kontrak dengan motra pemasok pun terpaksa diputus.
”Mitra pemasok secara total memiliki lebih dari 10.200 karyawan,” ungkap Ali.