5.900 Karyawan RAPP Terancam Kena PHK
Jumat, 20 Oktober 2017 – 08:24 WIB
Agung menerangkan, SK tersebut diterima manajemen pada 17 Oktober 2017. Kurangd ari sebulan setelah RAPP mendapatkan surat peringatan pertama (SP1).
”KLHK memberikan kami SP1 pada 28 September. Pada 6 Oktober sudah ada SP2. Kemarin sudah langsung SK pencabutan,” terang Agung.
Saat ini, kata Agung, pihaknya terus berkomunikasi dengan KLHK sembari melakukan revisi terhadap RKU yang sebelum,nya ditolak KLHK.
”Kami sudah dan terus berupaya untuk konsultasi dengan kementerian untuk mencari solusi terbaik agar operasional perusahaan normal lagi,” katanya. (and)