Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

6 Bulan Kabur, Napi Rutan Makassar Ditangkap Polisi

Senin, 20 Maret 2023 – 09:59 WIB
6 Bulan Kabur, Napi Rutan Makassar Ditangkap Polisi - JPNN.COM
Ilustrasi narapidana kabur. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - MAKASSAR - Tim Gabungan Resmob Tamalate dan Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap seorang narapidana Andi bin Baso Jarre yang kabur dari Rumah Tahanan Kelas I Makassar. Narapidana itu diketahui kabur sejak enam bulan lalu atau 1 September 2022.

“Dari informasi penangkapan tersebut, saya memerintahkan kepala Kesatuan Pengamanan untuk melakukan crosscheck dan bersinergi dengan aparat kepolisian," kata Kepala Rutan Kelas I Makassar Moch Muhidin di Makassar, Senin (20/3).

Dia mengatakan berawal dari informasi Tim Resmob Polsek Tamalate bersama Tim Resmob Polda Sulsel, pada 18 Maret 2023 terdeteksi ada seorang warga di daerah Gontang, Tanjung Merdeka, Makassar, yang ciri-cirinya dicurigai sebagai napi yang kabur tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Muhidin memerintahkan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Andi Erdiyangsah Bahar bersama timnya segera melakukan profiling untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

"Dari hasil profiling itu, kami yakini bahwa orang yang dicurigai tersebut benar napi A. Kemudian segera kami koordinasikan ke tim kepolisian untuk melakukan penangkapan," kata Andi Erdi. 

"Napi A ini mendapatkan tembakan di kaki karena melawan petugas dan berupaya kabur saat akan ditangkap," tambahnya.

Seusai dilumpuhkan, narapidana itu dibawa tim kepolisian ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan.

Pada Minggu (19/3) pukul 01.30 WITA, Andi Erdi bersama tim investigasi Rutan Makassar menuju ke RS Bhayangkara untuk memastikan kondisinya.

Seorang napi yang kabur dari Rumah Tahanan Kelas I Makassar sejak enam bulan lalu akhirnya ditangkap polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close