6 Cara Konstitusional untuk Menyikapi Kehadiran UU Cipta Kerja
Cara yang ke empat yang dapat dilakukan masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja adalah dengan terus mengawasi dan mengkritisi penerapan dari UU CK. Sehingga pasal pasal yang membahayakan dan merugikan masyarakat tidak merugikan masyarakat bangsa dan negara.
Sedangkan cara konstitusional yang ke lima adalah mengajukan uji materil dan formil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Namun cara ini pun saya tetap pesimistis. Meskipun Hakim MK harusnya bersifat netral dan objektif, rasanya, mereka tidak akan mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan lembaga yang mengusulkannya. DPR RI dan pemerintah jelas mereka yang mengusulkan dan mengesahkan UU omnibuslaw. Tidak mungkin hakim MK yang diusulkan DPR RI dan pemerintah akan membuat keputusan yang bertentangan dengan lembaga yang mengusulkannya,” papar manajer riset dan publikasi FHUI.
Cara yang ke enam adalah dengan terus mendesak Presiden untuk segera mengeluarkan Perpu pengganti UU omnibuslaw. Meskipun presiden Jokowi sendiri berulang kali menyampaikan tidak akan mengeluarkan Perpu untuk membatalkan atau mengganti UU CK.
Sementara, pembicara wakil dari alumni Universitas Brawijaya Malang, Utari Sulistiowati berpendapat, sebaiknya para tokoh dan guru bangsa berkumpul menemui Preisden Jokowi dan para Menko dan Ketua DPR RI, agar menari UU CK tersebut.
Karena UU tersebut mengkhawatirkan dan membahayakan kelangsungan negara dan bangsa jangka pendek dan jangka panjang.
Ketua Dewan Pertimbangan FAPI Dodi Haryadi menyebut UU Cipta Kerja menimbulkan kecemasan sosial.
Dia mengkhawatirkan, apabila presiden tidak mengeluarkan Perpu pengganti UU CK dan otomatis UU CK berlaku mulai 4 November 2020 akan menimbulkan gelombang protes dari masyarakat yang semakin besar. Bila ini yang terjadi, tujuan UU CK dibuat menarik investor akan gagal. Investor malah akan ketakutan.