Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

6 Catatan Penting Buruh terhadap RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Selasa, 21 Januari 2020 – 05:17 WIB
6 Catatan Penting Buruh terhadap RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja - JPNN.COM
Ilustrasi buruh. Foto: Radar Bekasi

Melihat dari wacana omnibus law CLK, kata Kamal, sulit untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja atau buruh.

"Ini bukan masalah pekerja. Tapi menyangkut permasalahan seluruh rakyat Indonesia. Dan secara tegas kami menolak terhadap rencana pembentukan Omnibus Law CLK," kata dia.

Senada diungkapkan, Ketua DPD FSPI Banten, Redy Darmana. Menurutnya, pemerintah semestinya membuat regulasi yang berpihak kepada semua pihak, buruh dan pengusaha.

"Kami memang baru mendengar kalau pembentukan UU Omnibus Law CLK itu akan memberatkan pekerja. Dan pada kesempatan ini kami berharap aspirasinya dari DPRD Banten dibawa ke DPR RI sehingga sampai. Dan jika ini terjadi, tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan.mogok masal dan melakukan aksi unjuk rasa," kata dia.

Ketua DPC FSPKEP Kabupaten Serang Argo Prio Sudjatmiko juga mengatakan, para buruh di Kabupaten Serang akan melakukan aksi unjuk menolak omnibus law cipta lapangan kerja, karena dinilai akan merugikan kalangan buruh.

"Tanggal 28 Januari nanti khusus buruh di Kabupaten Serang akan melakukan aksi ke DPRD dan pendopo bupati Serang," kata Argo.

Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum pada saat audensi menyambut positif kedatangan serikat buruh.

"Saya apreasiasi dan saya juga ucapkan banyak terima kasih atas kedatangan teman-teman aliansi ini. Ini juga menjadi bahan masukan bagi kami. Sejujurnya kami belum begitu memahami isi dari draf UU Omnibus Law CLK," katanya.

Perwakilan buruh di Banten menyatakan menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, mereka datang ke DPRD Banten.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close